Biaya Perpanjangan STNK Untuk Motor & Mobil Terkini – Bagi anda pengguna kendaraan bermotor pasti sudah tidak asing dengan yang namanya STNK. STNK merupakan bukti kepemilikan yang sah untuk kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, bahkan lebih. Didalam STNK termuat identitas pemilik dan identitas kendaraan.
STNK yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku tahunan dan lima tahunan. Perpanjangan STNK tahunan biasanya dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Selain itu, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, seperti pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polri. Di sisi lain, perpanjangan STNK 5 tahunan berfungsi untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Besaran biaya untuk perpanjangan STNK berbeda-beda bergantung pada jenis kendaraan dan juga kepentingan. Jika anda pengguna smartphone, anda bisa mengeceknya lewat aplikasi Samsat Online untuk smartphone. Besarnya biaya perpanjangan STNK akan tertera pada tabel yang berjudul “jumlah yang harus dibayar”. Biaya yang tertera biasanya sudah termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Jika anda merasa aplikasi Samsat online terlalu rumit, maka anda bisa langsung mengunjungi Kantor SAMSAT terdekat atau mengunjungi SAMSAT Corner. Selain itu, dibawah ini telah kami rangkum gambaran biaya yang harus anda bayarkan untuk perpanjangan STNK.
Biaya Perpanjangan STNK Untuk Motor & Mobil Terkini
Komponen | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK | |
STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 |
Perpanjangan STNK Roda 2 / Roda 3 | Rp100.000 |
STNK Baru Roda 4 atau lebih | Rp200.000 |
Perpanjangan STNK Roda 4 atau lebih | Rp200.000 |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | |
STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
STNK Baru Roda 4 atau lebih | Rp200.000 |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau lebih | Rp200.000 |
Pengesahan STNK | |
Roda 2 atau Roda 3 | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | |
Roda 2 atau Lebih | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 |
Penerbitan TNKB | |
Roda 2 atau Lebih | Rp60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp100.000 |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | |
Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 |
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan & 5 Tahun
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli kendaraan
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- KTP asli pemilik yanga tertera di STNK dan BPKB
- STNK asli & fotokopi
- BPKB asli & fotokopi
- Surat kuasa jika mewakilkan orang lain
- NPWP, SIUP dan TDP perusahaan khusus untuk kendaraan perusahaan.
- Pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik & penggantian plat.
Cara Pembayaran Perpanjangan STNK
Cara pembayaran STNK 5 Tahunan
- Datangilah Kantor SAMSAT terdekat
- Daftarkan kendaraan terlebih dahulu untuk pengecekan fisik nomor rangka dan mesin kendaraan
- Legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Kemudian, serahkan berkas persyaratan perpanjangan STNK yang sudah disiapkan ke pos loket progresif.
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Cara pembayaran STNK Tahunan Secara Online (Aplikasi SIGNAL)
*Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online.
- Registrasi: Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, e-mail, nomor ponsel, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Masukkan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail anda.
Cara Mendaftarkan Kendaraan:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Alur Pembayaran Pajak Motor Online:
- Pertama, lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
- Kedua, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Setelah rekap biaya muncul, klik lanjut.
- Kemudian akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, dan kode bayar akan muncul. Pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
Demikian merupakan informasi Biaya Perpanjangan STNK Untuk Motor & Mobil Terkini. Semoga dengan adanya informasi Biaya Perpanjangan STNK Untuk Motor & Mobil Terkini diatas dapat bermanfaat dan mampu menjadi referensi untuk anda yang masih bingung mengenai Biaya Perpanjangan STNK Untuk Motor & Mobil.