Jasa  

Harga Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah & Persyaratannya

Harga Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah & Persyaratannya – Memiliki rumah merupakan idaman hampir setiap orang, terlebih pasangan yang baru menikah. Sayangnya, dzaman ini, harga rumah semakin melonjak tinggi sehingga tidak semua orang dapat segera memilikinya. Anda patut berbahagia jika kini anda dan keluarga sudah memiliki hunian yang layak dan nyaman untuk ditinggali.

Saat membeli rumah, masih banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengurus balik nama sertifikat tumah. Anda perlu melakukan ini karena saat membeli rumah, tentunya sertifikat rumah masih beratas namakan pemilik rumah sebelumnya atau pihak PT developer properti. Proses ini sangat penting karena sertifikat rumah merupakan bukti sah terkuat atas kepemilikan tanah ataupun properti lainnya dimata hukum. Untuk mengurus balik nama sertifikat rumah tidak terlepas dari adanya biaya. Biaya balik nama sertifikat rumah tersebut dinamakan BBN (Bea Balik Nama). Untuk mengurus BBN, ada beberapa hal yang perlu anda siapkan.

Syarat Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah

Harga Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan BBN, diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi & ditandatangani di atas materai. Formulir ini mencakup identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
  2. Surat kuasa (Apabila dikuasakan ke orang lain).
  3. Fotokopi KTP & KK pemohon dan kuasa. Fotokopi KTP dan KK yang dibawa adalah identitas milik pemohon/pemegang dan penerima hak, serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi petugas loket
  5. Sertifikat Asli Rumah
  6. Akta jual beli
  7. Izin pemindahan hak
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi

Tambahan:

  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dapat dibuktikan dengan penetapan pengadilan. Untuk perorangan yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat berwenang.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

  1. Penjual & pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, & saksi.
  2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB belum lunas.
  3. Pembeli dan penjual sudah melunasi biaya AJB serta bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk pelayananan yang maksimal, penjual & pembeli dianjurkan membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika balik nama sertifikat rumah telah selesai pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah dibalik nama tanpa perlu mengeluarkan biaya lagi.
  4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke BPN setempat dengan meneyrtakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama, yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat asli beserta salinan akta jual beli.
  5. Jika tepat dengan jadwal dan prosedur, proses balik nama memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Nyatanya, dalam prakteknya, proses ini dapat memakan waktu antara 1-2 bulan. Alasannya karena kantor PPAT biasanya mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Jenis-Jenis Biaya Yang Dikeluarkan Saat Balik Nama Sertifikat Rumah

  1. Biaya notaris dan PPAT:  mulai Rp 200 ribu
  2.  Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), anda perlu mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuannya untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.Pengecekan sertifikat dibandrol mulai Rp 25-Rp 100 ribu.
  3. Biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda. Umumnya adalah 0,5%-5% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Sebaiknya anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Anda dapat berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT untuk mendapatkan masukan.
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB bernilai 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
  5. Biaya balik nama sertifikat rumah. Biaya ini bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Kami telah membagi kisaran besarnya biaya balik nama sertifikat rumah berdasarkan Balik Nama Mandiri dan melalui Notaris/PPAT.

Bea Balik Nama Mandiri

Jika anda berniat melakukan proses balik nama secara mandiri, anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP. Agar mempermudah Anda untuk menghitung, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang dapat dijadikan acuan.
Rumus :
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Kemudian tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

Contoh penghitungan biaya:
Jika anda membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai NJOP Rp. 2 juta.
2 juta x 100 : 1000 = 200
Biaya balik nama sertifikat rumah Anda adalah Rp200 ribu ditambah biaya administrasi sertifikat sebesar Rp25 ribu. Total biaya yang harus anda keluarkan adalah Rp225 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, anda hanya perlu menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN.

Bea Balik Nama Melalui Notaris/PPAT

Bagi anda yang sangat sibuk, anda dapat menggunakan perantara Notaris/PPAT untuk melakukan pengurusan BBN. Biaya yang perlu anda keluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Biaya ini harusnya sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama dan jasa PPAT.
Perhitungannya sebagai berikut :
Biaya notaris & PPAT mulai dari Rp 200 ribu
Pengecekan keabsahan sertifikat mulai Rp25 – Rp100 ribu
Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
Ongkos AJB 5% dari nilai transaksi.

Bea Balik Nama untuk Rumah Over Kredit

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan saat melakukan balik nama untuk rumah over kredit:

  • Cek Sertifikat: Biaya cek sertifikat biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Ini adalah biaya untuk memeriksa keabsahan sertifikat properti yang akan dialihkan kepemilikannya kepada Anda.
  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): Menurut PP No. 37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT, bukan oleh notaris atau BPN (Badan Pertanahan Nasional). Biaya AJB biasanya berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta, namun biaya ini masih bisa dinegosiasikan. Biaya AJB ini biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya Validasi: Biaya validasi berkisar sekitar Rp200 ribu. Ini adalah biaya yang dikenakan untuk proses validasi dokumen-dokumen properti yang terlibat dalam transaksi.
  • Biaya SK (Surat Kuasa): Biaya SK biasanya sekitar Rp1 juta. Ini adalah biaya yang dikenakan untuk pembuatan Surat Kuasa yang memungkinkan Anda untuk memiliki hak membebankan hak tanggungan atas properti tersebut.
  • Biaya Balik Nama: Biaya balik nama rumah over kredit adalah biaya yang umumnya berkisar sekitar Rp750 ribu. Ini adalah biaya yang harus dibayar untuk melakukan perubahan kepemilikan properti dari pemilik sebelumnya ke Anda.
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Biaya ini biasanya sekitar Rp1,2 juta. Ini dikenakan saat Anda melakukan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan: Biaya ini berkisar sekitar Rp250 ribu. Ini adalah biaya yang dikenakan untuk pembuatan Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan.

Selain biaya-balik nama, Anda juga harus memperhatikan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses pembelian rumah over kredit. Dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual sebaiknya melakukan negosiasi dan kesepakatan yang jelas untuk memastikan bahwa semua biaya yang terkait dengan proses balik nama rumah over kredit dipahami dan disepakati dengan baik.

Demikian informasi yang dapat kami rangkum mengenai Harga Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah & Persyaratannya terbaru. Semoga dengan adanya informasi Harga Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah & Persyaratannya diatas dapat bermanfaat dan bisa mempermudah anda untuk melakukan penghitungan biaya balik nama sertifikat rumah/BBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error:
×